Peringatan bagi Dosen/Peneliti UMSU yang telah menerima dana 70% Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Internal Tahun 2015-2016 dan belum menyerahkan Laporan Akhir (sesuai kontrak terakhir tanggal 9 Mei 2016) agar menyerahkan Laporan Akhir sebelum tanggal 27 Mei 2016, bagi Dosen/Peneliti yang tidak menyerahkan Laporan Akhir, dana Penelitian tahap II (30 %) tidak akan dicairkan dan wajib mengembalikan dana 70% yang telah diterima kepada kas UMSU.