FAQ

faq-frequently-asked-questions-banner-or-label-vector-19036232

 

Apa yang dimaksud dengan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Internal UMSU?

Jawab: Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimana Dana bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) UMSU, yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan pendanaan bagi  Dosen Tetap UMSU yang tidak mendapatkan pendanaan Ekternal pada periode tertentu.

Apa yang dimaksud dengan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Eksternal UMSU?

Jawab:  Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimana Dana bersumber  dari Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) UMSU. Yaitu, Dana bersumber dari  Pemerintah (APBN) dan non-pemerintah.

Apa yang dimaksud dengan Hibah Dikti?

Jawab: Hibah yang pendanaannya bersumber dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM)  Kemristekdikti

Bagaimana hubungan penelitian yang didanai Ekternal dengan Internal UMSU?

Jawab: Sebenarnya secara pendanaan tidak ada hubungan langsung antara keduanya. Pada program internal dana berasal dari dana yang dianggarkan oleh internal UMSU yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan pendanaan bagi dosen yang tidak didanai Esternal/DRPM pada tahun yang sama. Misalnya, seorang Dosen Tetap UMSU mendapatkan Hibah Penelitian Dikti sebagai Ketua pada pelaksanaan tahun 2018 maka pada Program Internal UMSU tahun anggaran 2018/2019 yang bersangkutan tidak bisa megusulkan proposal Hibah Penelitian sebagai ketua.

Jika seorang Dosen Tetap UMSU terlibat dalam Penelitian yang didanai DRPM hanya sebagai Anggota  pada Tahun 2018, apakah yang bersangkutan dapat mengusulkan proposal sebagai Ketua pada Program Internal  tahun anggaran 2018/2019?

Jawab: Jika seorang Dosen Tetap UMSU terlibat dalam Penelitian yang didanai DRPM hanya sebagai Anggota  pada Tahun 2018 maka dapat mengusulkan proposal sebagai  ketua  pada Program Internal tahun anggaran 2018/2019.

Bagaimana hubungan DT UMSU yang mendapatkan pendanaan Penelitian dan atau Pengabdian kepada Masyarakat DRPM dengan keikutsertaannya pada Program Internal UMSU?

Jawab: Jika DT UMSU mendapatkan pendanaan Penelitian DRPM sebagai ketua pada tahun 2018 maka ybs tidak diperbolehkan mengajukan proposal penelitian sebagai Ketua pada Program Internal 2018/2019 tetapi sebagai Anggota diperbolehkan. Demikian juga untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, jika DT UMSU mendapatkan pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai Ketua pada 2018, maka ybs tidak diperbolehkan mengajukan proposal pengabdian sebagai Ketua pada Program Internal 2018/2019 tetapi sebagai Anggota diperbolehkan. Selanjutnya juga demikian pada pendanaan DRPM tahun 2019, DT UMSU yang mendapatkan dana DRPM sebagai Ketua maka ybs tidak diperbolehkan mengusulkan Proposal sebagai Ketua pada Program Internal 2019/2020.