STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok dan Fungsi
Mengelola kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi Ilmiah dan Penerbitan Karya Tulis yang melibatkan sivitas akademika UMSU.

Visi

Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang handal dan mandiri dalam membangun peradaban bangsa berdasarkan Al-Islam Kemuhammadiyahan.

Misi

  1. Meningkatkan budaya penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan;
  2. Mengembangkan sistem informasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang efektif dan efisien;
  3. Mengembangkan program penelitian dan pengabdian masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian yang relevan dalam membangun peradaban bangsa;
  4. Meningkatkan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga pemerintah dan swasta;
  5. Mengelola penelitian unggulan bidang Islam dan kemuhammadiyahan, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, humaniora, hukum, rekayasa teknologi dan energi, pangan dan pertanian; dan
  6. Mendorong publikasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Tujuan

  1. Membentuk komunitas peneliti handal dalam membangun peradaban bangsa berdasarkan Al-Islam Kemuhammadiyahan;
  2. Menyebarluaskan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan jumlah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademika;
  4. Meningkatkan jumlah program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan atas kerja sama dengan pemerintah dan swasta;
  5. Menghasilkan penelitian unggulan bidang Al-Islam dan kemuhammadiyahan, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, humaniora, hukum,  rekayasa teknologi, energi, pangan dan pertanian; dan
  6. Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah dan perolehan HKI.

A . Ketua

  1. Menetapkan arah dan kebijakan LPPM dalam mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan UMSU;
  2. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang dijadikan sebagai pedoman dan arah kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UMSU;
  3. Menyusun program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi dan Penerbitan;
  6. Memimpin rapat-rapat rutin dengan para kepala bidang dan staf administrasi LPPM;
  7. Merancang dan melakukan publikasi dan sosialisasi program LPPM kepada sivitas akademika UMSU;
  8. Membagi tugas, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja semua Kabid dan staf administrasi;
  9. Mengevaluasi kinerja tahunan LPPM secara makro berkenaan dengan output dan outcome LPPM; dan
  10. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Rektor

 

B. Sekretaris

  1. Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi LPPM;
  2. Melaksanakan urusan kesekretariatan LPPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Menyusun konsep usul pengadaan dan penghapusan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan ketua LPPM;
  4. Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi dan penerbitan;
  5. Menjaga dan merawat asset yang ada di LPPM serta menginventarisir keseluruhan sarana prasarana yang ada di LPPM;
  6. Menyusun konsep jadwal kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai masukan untuk ketua LPPM;
  7. Menyusun laporan tahunan kegiatan LPPM;
  8. Mendampingi dan / atau mewakili ketua dalam kegiatan terkait LPPM; dan
  9. Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua LPPM.

 

C. Kepala Bidang Penelitian Internal

  1. Menyusun draft program kerja bidang penelitian Internal;
  2. Menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan kegiatan penelitian Internal;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan latihan terkait bidang penelitian Internal;
  4. Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian Internal;
  5. Menyelenggarakan kegiatan seminar hasil penelitian dosen penerima hibah penelitian Internal;
  6. Memberikan laporan setiap kegiatan terkait penelitian Internal;
  7. Melakukan evalusi dan mengusulkan tindak lanjut semua program penelitian Internal;
  8. Mendampingi dan/atau mewakili ketua dalam kegiatan terkait bidang penelitian Internal; dan
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua LPPM.

 

D. Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Menyusun draft program kerja bidang pengabdian kepada masyarakat;
  2. Menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan latihan terkait bidang pengabdian kepada masyarakat;
  4. Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Menyelenggarakan kegiatan seminar hasil penerima hibah pengabdian kepada masyarakat;
  6. Memberikan laporan setiap kegiatan terkait pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melakukan evalusi dan mengusulkan tindak lanjut semua program pengabdian kepada masyarakat;
  8. Mendampingi dan/atau mewakili ketua dalam kegiatan terkait bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua LPPM.