Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan penelitian tahun 2018, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan segera melakukan monev eksternal dan penilaian proposal lanjutan bagi penelitian multitahun untuk menentukan keberlanjutan pendanaan penelitian pada tahun berikutnya. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Ketua LP/LPPM/UPPM segera menyampaikan kepada Ketua Peneliti multitahun yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengunggah proposal lanjutan mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018. Unggah proposal lanjutan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemenristek DIKTI nomor 3193/E3.4/LT/2018
2. Ketua LP/LPPM/UPPM segera menginformasikan kepada Ketua Peneliti untuk mempersiapkan diri mengikuti monev eksternalyang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 10 November 2018 (jadwal secara rinci akan diberitahukan kemudian), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Peneliti wajib hadir pada monev eksternal;
b. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak hadir pada monev eksternal tidak berhak mendapatkan
pendanaan untuk penelitian lanjutannya.
c. Anggota peneliti hanya dapat mewakili Ketua Peneliti dalam monev eksternal hanya apabila Ketua
Peneliti berhalangan hadir dengan alasan yang syah, dan yang bersangkutan mendapatkan surat
kuasa dari Ketua Peneliti yang disyahkan oleh Ketua LPPM.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
KLIK DISINI untuk informasi lengkap terkait Unggah proposal penelitian lanjutan dan pelaksanaan monev eksternal