SURAT EDARAN
Nomor : 495/II.3-AU/UMSU-LP2M/F/2017
Berdasarkan Ketentuan yang berlaku dalam Pelaksanaan Tugas Dosen Tetap UMSU, LP2M menyampaikan ketentuan Eligiblitas Dosen dalam Pengusulan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Internal UMSU TA. 2017/2018 sebagai berikut :
- Dosen yang sedang dalam status Tugas Belajar tidak diperkenankan (tidak eligible) dalam pengusulan proposal penelitian dan pengabdian masyarakat internal tahun 2017/2018.
- Dosen/peneliti yang belum memenuhi Laporan Akhir dan Luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Internal UMSU tahun 2016/2017 sampai pada tahap penetapan pemenang proposal (Awal Januari 2017) tidak dapat diproses lebih lanjut.
Demikian edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama dan kiranya dapat diindahkan.