Prosedur pengajuan bantuan seminar ilmiah oleh Dosen Tetap UMSU :
– Dosen menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor cc Wakil Rektor I dan Diketahui Pimpinan Fakultas;
Surat permohonan harus melampirkan dokumen-dokumen: Surat penyataan penerimaan dari panitia pelaksana seminar dan full paper makalah yang akan diseminarkan.
– Sebelum diserahkan kepada Wakil Rektor I, Dosen menyerahkan surat permohonan terlebih dahulu kepada staf LPPM UMSU;
– Staf LPPM UMSU melakukan input database dan melakukan verifikasi apakah dosen yang bersangkutan belum/pernah mendapat bantuan mengikuti seminar sejenis pada semester berjalan dan makalah yang akan diseminarkan belum/pernah mendapat bantuan sebelumnya;
– Jika dosen yang bersangkutan dan makalah belum pernah mendapat bantuan dari UMSU, maka Ketua lp2m umsu menyetujui surat permohonan tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Wakil Rektor I
– Wakil Rektor dapat menyetujui permohonan untuk selanjutnya WR2 dapat memberikan rekomendasi bantuan seminar ilmiah;
– Staf BAK (Kasir) membayarkan bantuan seminar ilmiah sesuai persetujuan Wakil Rektor II.