Prosedur pengajuan bantuan seminar ilmiah oleh Dosen Tetap UMSU : – Dosen menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor cc Wakil Rektor I; Surat permohonan harus melampirkan dokumen-dokumen: Surat penyataan penerimaan dari panitia pelaksana seminar dan full paper makalah yang akan diseminarkan. – Sebelum diserahkan kepada Wakil Rektor I, Dosen menyerahkan surat permohonan terlebih dahulu kepada staf LPPM UMSU; – Staf LPPM UMSU melakukan input database dan melakukan verifikasi apakah dosen yang bersangkutan belum/pernah mendapat bantuan mengikuti seminar sejenis pada semester berjalan dan makalah yang akan diseminarkan belum/pernah mendapat bantuan sebelumnya; – Jika dosen yang bersangkutan dan makalah belum pernah mendapat bantuan dari UMSU, maka Ketua lp2m umsu menyetujui surat permohonan tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Wakil Rektor I – Wakil Rektor dapat menyetujui permohonan untuk selanjutnya WR2 dapat memberikan rekomendasi bantuan seminar ilmiah; – Staf BAK (Kasir) membayarkan bantuan seminar ilmiah sesuai persetujuan Wakil Rektor II.