Nomor : 195/II.3-AU/UMSU-LP2M/F/2017
Menindaklanjuti Kontrak LP2M dengan Peneliti Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat Internal UMSU tahun 2016/2017 waktu pelaporan Kemajuan atau 70% yang seharusnya tanggal 22 April 2017, maka dengan ini Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UMSU Memperpanjang Waktu Penerimaan Laporan Kemajuan/Laporan 70% Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Internal UMSU 2016/2017 sampai tanggal 24 Mei 2017. Untuk itu dimohonkan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Fakultas/Program Pascasarjana untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para dosen di lingkungan masing-masing. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb