Sehubungan dengan telah berakhirnya Agenda Penelitian Internal UMSU Tahun 2018/2019 sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda tangani oleh para peneliti dan menindaklanjuti surat LP2M nomor : 297/II.3-AU/UMSU-LP2M/F/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal : Pemberitahuan Pencairan Dana 30% Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Internal UMSU, maka kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan Fakultas untuk menginformasikan kepada dosen bahwa :
- Bagi Peneliti yang belum mendapatkan dana 30% agar melengkapi berkas sesuai kontrak. (nama terlampir)
- Peneliti mengirimkan luaran penelitian/pengabdian melalui email lp2m@umsu.ac.id atau mengantar langsung berkas Luaran yang sudah terbit ke kantor LP2M paling lambat tanggal 15 Agustus 2020. Jika hingga tanggal tersebut dosen bersangkutan tidak memberikan bukti Luaran nya maka dana 30% akan dikembalikan ke kas UMSU.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami Ucapkan Terimakasih.
lampiran : KLIK DISINI