Yth Bapak/Ibu Dosen Peneliti UMSU
Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 025/E3/2017 tanggal 06 Januari 2017 perihal penerimaan pendanaan penelitan dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2017, maka dengan ini kami harapkan Bapak/Ibu Dosen peneliti UMSU dapat melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat sesuai pengumuman walaupun dana hibah belum diterima.
Pembayaran biaya penelitian/pengabdian kepada masyarakat akan direalisasikan setelah dana tersebut masuk ke rekening Kopertis – I dan akan dicairkan setelah penandatangana surat perjanjian penugasan dalam rangka pelaksanaan proram penelitian/pengabdian kepada masyarakat antara Kopertis Wilayah I dengan pimpinan PTS pemegang dana hibah penelitian/pengabdian kepada masyarakat tahun 2017. Lampiran