Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar wokrshop dan bedah proposal penelitian dan pengabdian masyarakat Kemenristik Dikti Tahun 2017 selama dua hari, Selasa-Rabu (6-7/6) di Kampus Pascasarjana UMSU, jalan Denai Medan.
Pembukaan workshop dan bedah proposal dibuka Rektor UMSU, diwakili Wakil Rektor I bidang akademik, Dr Muhammad Arifin Gultom, SH,MHum didampingi Ketua LP2M UMSU, Dr Muhammad Said Siregar, MSi, Sekretaris T Riza Zarzani, MH. Narasumber kegiatan ini Prof Dr Saryono dari Universitas Riau (Unri) dan Prof Dr Khudzaifah Dimyati dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kedua narasumber merupakan reviewer nasional.
Ketua LP2M UMSU, Muhammad Said Siregar mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk membantu dosen di UMSU agar membuat proposal yang berkualitas dan bisa didanai. Maka, kepada dosen peneliti diharapkan mematuhi segala peraturan salah satunya terkait upload proposal harus memerhatikan tanggal. Usulan proposal baru dimulai tanggal 5 Mei dan berakhir 11 Juni 2017 pukul 24.00 WIB. “Jadi, kami ingatkan kepada dosen peneliti bahwa batas akhir upload adalah tanggal 11 Juni 2017 pukul 24.00 WIB. Jadi, hati-hati dengan tanggal tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, pada umumnya yang diusulkan peneliti UMSU adalah penelitian dasar, penelitian terapan dan unggalan perguruan tinggi, strategi nasional (stranas) dan disertasi doktor. “Kalau ketiga skim ini ada reviewe, kira-kira simpul-simpul mana yang harus diperbaiki dalam penulisan proposal,” katanya.
Etika Penelitian
Wakil Rektor UMSU, Muhammad Arifin Gultom mengatakan, proposal yang masuk untuk periode ini ada sekitar 150 proposal di bidang esakta dan nonesakta. “Dari banyaknya proposal tersebut diharapkan ketika dibedah ada perbaikan-perbaikan, atau tambahan-tambahan dan dosen harus melakukan perbaikan karena memang masih ada waktu,” katanya.
Dia meminta agar dosen mampu memanfaatkan moment ini dan dari workshop dan bedah proposal ini bisa menjadi pintu masuk, bahwa proposal dari dosen UMSU bisa menang. “Itu yang kita harapkan,” katanya.
Muhammad Arifin Gultom menegaskan, bahwa penelitian yang dibuat para dosen harus orisinal baik dalam pembuatan maupun data. Alasannya, seorang peneliti harus memerhatikan etika penelitian karena ada seorang doktor di PTN di Sumut yang melakukan pemalsuan data yang mengakibatkan diputuskan doktornya. “Hanya ketahuan datanya diambil dari data orang lain yang tidak memuat sumber asli data. Hal ini jangan sampai terjadi. Ingat etika penelitian tetap ada,” katanya.
Saat ini di Kemenristekdikti sudah ada alat untuk mendeteksi plagiat suatu tulisan. Maka, perlu diingatkan kepada semuanya dan hindari perbuatan tercela yang bisa mengganggu budaya akademik yang sudah baik.
Narasumber, Prof Dr Khudzaifah Dimyati mengapresiasi apa yang dilakukan LP2M UMSU sebagai upaya untuk memotivasi para dosen UMSU giat meneliti. Apalagi, UMSU memiliki klaster penelitian tingkat utama. Dari 163 Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se Indonesia plus 9 Perguruan Tinggi Aisyiyah Muhammadiyah. Usaha dari LP2M UMSU sangat luar biasa berada di peringkat 4 untuk PTM se Indonesia dan klaster utama. “Ini menunjukkan kinerja lembaga penelitian yang dinilai Kemenristekdikti sangat baik. Salah satunya UMSU yang keempat untuk 163 PTM se Indonesia. Berarti kinerja lembaga penelitian memperoleh penghargaan. Semakin klaster tinggi dana yang digelontor semakin banyak,” katanya.
Dijelaskan, saat ini yang penting adalah luaran, sedangkan penggunaan dana tidak menjadi prioritas karena sangat ribet. “Yang penting adalah luaran. Maka, harus ada semacam target luaran apa. Apakah jurnal nasional terakreditasi? Jurnal internasional bereputasasi? Atau jurnal internasional terindeks scopus?.
Adapun strategi yang harus dilakukan dosen, ketika proposal sudah diterima, maka peneliti harus mempunyai mini research atau riset mini. “Dari riset mini itu, kemudian mengirim ke jurnal nasional atau internasional. Saat monev target tidak memenuhi maka akan bahaya. Jangan sampai diblack list,” katanya.
Pada hari kedua, narasumber Prof Dr Saryono menyampaikan, peneliti harus mempedomani buku panduan buku XI. Dimana, ada form terkait dana-dana harus di-cekles dan jika tidak di-ceklek maka dana tidak akan dibayar.
Disampaikan, luaran wajib hukumnya wajib. Artinya, kalau tidak tercapai bakal jadi hutang. Jika DRPM tidak sanggup menagih maka inspektorat yang nagih. Jika inspektorat tidak mempan maka bisa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sedangkan luaran tambahan tidak wajib, kalau tercapai dikasih tambah duit, tidak tercapai maka tidak jadi hutang. Dia mengingatkan agar para peneliti memperhatikan renstra perguruan tinggi dan road map penelitian dan harus jelas.