No Surat : 218/II.3-AU/UMSU-LP2M/F/2017
Sehubungan dengan surat kemenristekdikti nomor : 1444/E3/LT/2017 tanggal 21 April 2017 perihal : perubahan penerima pendanaan penelitian di perguruan tinggi tahun 2017, dosen peneliti wajib melakukan revisi proposal dan anggaran penelitian pada akun masing-masing dosen di website http://simlitabmas.ristekdikti.go.id, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Revisi proposal sudah dapat dilakukan pada akun masing-masing dosen/peneliti di menu usulan maupun menu lanjutan website http://simlitabmas.ristekdikti.go.id mulai tanggal 12 Mei 2017.
- Peneliti wajib merevisi proposal, anggaran dan rancangan pencapaian output penelitian Dikti usulan tahun 2016 pendanaan tahun 2017 yang mengacu pada PMK 106/PMK.02/2016 di akun masing-masing dosen/peneliti pada website http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.
- Proposal hasil revisi peneliti diupload pada menu usulan di website http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.
- Informasi selanjutnya dapat menghubungi LP2M UMSU.