Menindaklanjuti surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) nomor : 0441/E3.2/LT/2017 tanggal 23 Februari 2017 dan hasil rapat di Ruang Rektorat pada tanggal 6 Maret 2017 perihal Temuan BPK terkait penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DRPM maka dengan ini LP2M sampaikan kepada para dosen yang menerima pendanaan program penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2017 dengan status sebagai berikut :
- Purna tugas di awal atau di tengah tahun 2017
- Sedang dalam tugas belajar, kecuali yang untuk penelitian Hibah Disertasi Doktor
- Pindah ke institusi atau instansi lain
- Menjadi ketua pada 2 skema program penelitian yang memiliki H-indek kurang dari 2
- Kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk itu kami memohon kepada bapak/ibu dosen/peneliti untuk segera melaporkan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggota yang lain dan disampaikan ke LP2M paling lambat tanggal 25 Maret 2017. (format surat pengunduran diri dan pernyataan terlampir).
1. Nurhaida Pardede (Fkip)
2. Muhammad Arifin (Fkip)
3. Hasnidar (Fkip)
4. Saprinal Manurung ( Fekon)